|||SELAMAT DATANG DI MEDIA INFORMASI ONLINE PNPNM MANDIRI PERDESAAN KECAMATAN ABANG|||||SALAM KOMPAK|||||||




Dalam upaya mengatasi kemiskinan yang ada di masyarakat   adalah tugas kita semua untuk bisa menyelesaikan masalah ini. Sekecil apapun bagian masalah kemiskinan yang bisa diselesaikan tentunya sangat berarti dalam membantu dan mendukung program pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945. Masalah kemisikinan disebabkan banyak factor dan sangat beragam jenisnya.
Di sebuah kecamatan di Propinsi bali , tepatnya di Kabupaten Karangasem yaitu di Kecamatan Abang dengan luas wilayah 134,05 Km2, yang terdiri dari 14 desa tercatat angka kemisikinan tercatat jumlah KK Miskin sebanyak 6.151 KK dengan catatan penyebab antara lain : kurangnya ketrampilan, rendahnya tingkat pendidikan, pendapatan masyarakat yang relative kecil, rendah tingkat kesehatan, tidak memiliki pekerjaan tetap, lahan garapan sempit, kurangnya modal, kurangnya infrastruktur jalan, kurangnya air bersih, dan sulitnya pemasaran hasil idustri rumah tangga.
Bagaimana mengatasi penyebab kemiskinan yang di uraikan diatas? Pemerintah dan banyak pihak sudah melakukan aksi untuk mengatasi hal tersebut untuk penyelesaian secara maksimal.
Tidak ketinggalan juga dari Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) Kecamatan Abang turut peduli dan ambil bagian dalam mendukung penyelesaian masalah kemiskinan melalui pengelolaan dana  PNPM MPd dengan baik dan tepat sasaran. Sehingga kehadiran PNPM MPd di Kecamatan Abang sejak tahun 2003 dengan nama Program Pengembangan Kecamatan (PPK) saat itu, sangat dirasakan membantu masyarakat  baik dari penyaluran dana untuk pembangunan infrastruktur, non infrakstruktur (pendidkan, kesehatan dan peningkatan kwalitas hidup lainnya) serta penyaluran dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP). Terhadap penyaluran dana SPP yang sifatnya bergulir di kelompok-kelompok perempuan  oleh UPK Kecamatan Abang sebagai pengelola diberikan perhatian  khusus agar menjadi dana abadi yang bisa membantu masyarakat Kecamatan Abang dalam menanggulangi masalah kemisikinan.
Dana abadi yang dimaksud adalah pengalokasian Dana Sosial (DanSos) yang disalurkan kepada RTM di peroleh  dari surplus pengelolaan dana bergulir (SPP) yang sudah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Perguliran yang dibuat sesuai prosedur dan mekanisme program mengacu pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MPd.
Dukungan semua pihak dan khusunya peran dan fungsi UPK Kecamatan Abang dalam mengelola dana SPP ini dimulai dari tahap persiapan sampai dengan pelestarian sudah dituangkan dalam aturan yang berbentuk SOP perguliran.
Dalam persiapan kegiatan SPP seperti halnya dengan kegiatan program lainnya selalu di awali dengan pengajuan proposal yang sebelumnya sudah diproses ditingkat kelompok dan desa. Proses ditingkat kelompok atau desa ini dimaksudkan agar kelompok SPP yang mengajukan permohonan bantuan dana bergulir ke UPK sudah merupakan  bagian perencanaan desa yang tertuang dalam dokumen RPJM desa yang legalitasnya dapat dipertanggungjawabkan di tingkat desa. Proposal yang kemudian diajukan ke UPK diverifikasi oleh UPK dan Tim Verifikasi SPP untuk memastikan bahwa dokumen proposal tersebut sudah memenuhi ketentuan dalam SOP Perguliran, jika Dokumen tersebut belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka dokumen tersebut akan dikembalikan ke kelompok untuk diperbaiki dan UPK bersama dengan Pendamping Lokal UPK atau Fasilitator Kecamatan akan melakukan pendampingan terhadap kelompok tersebut. Jika Dokumen tersebut sudah dinyatakan memenuhi ketentuan oleh UPK dan Tim Verifikasi SPP maka akan dilakukan
Verifikasi langsung ke Kelompok pengusul oleh Tim Verifikasi bersama UPK dengan menghadirkan kelompok beserta anggota didampingan dari unsur Pemerintahan Desa dan Pelaku PNPM MPd Tingkat Desa. Hal ini dimaksudkan agar keberadaan kelompok yang akan mengakses dana bergulir ini nantinya dapat bertanggungjawab atas bantuan yang diterima dan sesuai dengan pemanfaatannya. Unsur Pemerintahan Desa atau Pelaku PNPM MPd yang hadir dalam Verifikasi ini juga dapat mengetahui kondisi real kelompok yang ada didesa sehingga selanjutnya agar dapat difasilitasi juga kebutuhan kelompok di desa.
Hasil verifikasi oleh tim selanjutnya akan dibawa dalam pembahasan akhir di kecamatan yang dilakukan oleh tim verifikasi untuk selanjutnya dibahas dalam Musyawarah penetapan pendanaan yang dihadiri Oleh semua kelembagaan dikecamatan  dan perwakilan dari masyarakat , yang semuanya di sebut sebagai Tim Pemutusan Pinjaman. Di UPK Kecamatan Abang hal ini dilaksanakan setiap bulan bersama dengan Rapat Kelembagaan di kecamatan, hal ini dimaksudkan untuk efektif dan efesian waktu musyawarah tanpa mengurangi substansi dari maksud dan tujuannya.
Hasil keputusan dari Musyawarah ini adalah periotas usulan SPP Perguliran untuk di danai, sebagai tindak lanjutnya adalah UPK sebagai pengelola kegiatan membuat surat perjanjian pemberian dana bergulir antara kelompok dengan UPK dan selanjutnya menyampaikan hasil musyawarah ke desa melalui surat dari UPK tentang waktu penyaluran dana ke kelompok dengan agar dalam pencairan dana ke kelompok, pemerintahan desa dan pelaku PNPM MPd ditingkat desa dapat menghadirkan kelompok dan pemanfaat  secara langsung menerima dana, sesuai dengan tempat dan waktu hasil konfirmasi dari desa.
Jika dana SPP sudah diterima oleh pemanfaat dalam kelompok tersebut maka UPK beserta seluruh kelembagaan di kecamatan bekerjasama memantau dan mengawal proses pembayaran angsuran dari kelompok sesuai dengan yang tertuang dalam perjanjian pemberian batuan bergulir tersebut.
Disamping itu juga seluruh kelembagaan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam usaha meningaktkan pemanfaatan dana tersebut kepada kelompok –kelompok perempuan di masyarakat. Sosialisasi ini disampaikan baik dalam pertemuan-pertemuan formal maupun informal.
Disisi lain baik UPK maupun kelembagaan dikecamatan juga melakukan pembinaan kepada kelompok-kelompok SPP yang sudah menerima pinjaman maupun yang menjadi calon pemanfaat yang dilakukan  melalui pelatihan kelompok atau dilakukan secara langsung oleh UPK bersama Kelembagaan dalam kegiatan pendampingan kelompok, saat pencairan maupun melalui pertemuan-pertemuan rutin kelompok. Pembinaan kepada kelompok oleh UPK dan Kelembagaan lainnya di kecamatan disesuaikan dengan kondisi kelompok.
Namun dalam perjalanan perguliran tentunya ada kendala yang muncul meskipun sudah dilakukan pendampingan dan pembinaan kepada kelompok, seperti misalnya keterlambalatan pembayaran angsuran oleh kelompok ke UPK yang lewat dari tanggal akhir pembayaran, hal ini segera dilakukan penanganan oleh UPK dengan menghubungi pengurus kelompok melalui telepon atau dihubungi langsung  dengan mendatangi pengurus kelompok untuk menyampaikan agar kelompok segera melaksanakan kewajibannya.  Dan apabila sampai akhir bulan tersebut juga tidak ada tindak lanjut dari kelompok maka UPK melakukan kunjungan penagihan langsung ke kelompok melalui pengurus kelompok. Tentunya tidak semua usaha yang sama, hasilnya akan sama, ada juga yang tidak ada hasilnya. Artinya ada kelompok juga yang tidak melakukan pembayaran sampai aknhir bulan tersebut. Untuk hal ini UPK bekerjasama dan saling koordinasi dengan kelembagaan lainnya di kecamatan melakukan identifikasi terhadap kendala yang dihadapi kelompok tersebut. Dari hasil identifikasi tersebut selanjutnya dibahas dalam rapat kelembagaan dikecamatan. Agar kendala atau masalah ini tidak berlarut-larut maka dan sesuai dengan hasil pembahasan rapat kelembagaan, maka UPK dan kelembagaan dikecamatan bekerjasama dengan Penanggung Jawab Operasional kecamatan (PJOK) agar PJO Kecamatan bersurat kepada Kepala Desa/Perbekel mohon untuk kerjasama memfasilitasi penyelesaiannya dengan memberikan batas waktu penyelesaiannya kepada kelompok bersangkutan . Apakah ini akan berhasil? Tentunya kembali ada yang berhasil atau tidak ada hasil sama sekali. Namun tidak berhenti sampai disini, harus dilanjutkan perjuangan ini hingga tuntas masalah ini, Dalam kesempatan rapat lembaga berikutnya juga dibahas kembali, selanjutnya disusun rencana kerja tindak lanjut BKAD bersurat kepada desa dalam hal ini ditujukan kepada Kepala Desa/Perbekel  bahwa Tim kelembagaan dari Kecamatan secara bersama-sama turun langsung ke desa dan kelompok untuk menyelesaikan permasalan ini. Jika permasalahan ini tuntas sampai di cara ini maka kelompok bersangkutan menjadi catatan pertimbangan pendanaan jika ada pengajuan berikutnya. Lalu bagaimana jika tidak selesai permasalahan sampai dengan cara tersebut? Bisa dihitung bahwa sudah terjadi hampir 3 kali kelompok tidak melakukan kewajibannya, maka melalui MAD Khusus akan  segera akan di bentuk Tim Penyehatan Pinjaman (TPP) yang bersifat adhoc untuk menangani masalahnya. Hal ini pernah dilakukan sekali di UPK Kecamatan Abang. Dan masalah tuntas sudah pada cara ini. Belajar dari semua itu UPK kecamatan Abang saat ini mampu mengelola dana bergulir SPP menjadi lebih baik.
Memang perlu semangat yang tinggi dan kerja keras serta disiplin aturan menuju sebuah keberhasilan seperti yang diaraih oleh UPK Kecamatan Abang dalam pengelolaan dana bergulir SPP PNPM Mandiri Perdesaan. Oleh : I Komang Kutawaringin (Fasilitator Kecamatan)




















Tidak ada komentar:

Posting Komentar