Dalam upaya mengatasi kemiskinan yang ada
di masyarakat adalah tugas kita semua
untuk bisa menyelesaikan masalah ini. Sekecil apapun bagian masalah kemiskinan
yang bisa diselesaikan tentunya sangat berarti dalam membantu dan mendukung
program pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai
dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945. Masalah kemisikinan disebabkan banyak
factor dan sangat beragam jenisnya.
Di sebuah kecamatan di Propinsi bali ,
tepatnya di Kabupaten Karangasem yaitu di Kecamatan Abang dengan luas wilayah
134,05 Km2, yang terdiri dari 14 desa tercatat angka kemisikinan tercatat
jumlah KK Miskin sebanyak 6.151 KK dengan catatan penyebab antara lain :
kurangnya ketrampilan, rendahnya tingkat pendidikan, pendapatan masyarakat yang
relative kecil, rendah tingkat kesehatan, tidak memiliki pekerjaan tetap, lahan
garapan sempit, kurangnya modal, kurangnya infrastruktur jalan, kurangnya air
bersih, dan sulitnya pemasaran hasil idustri rumah tangga.
Bagaimana mengatasi penyebab kemiskinan
yang di uraikan diatas? Pemerintah dan banyak pihak sudah melakukan aksi untuk
mengatasi hal tersebut untuk penyelesaian secara maksimal.
Tidak ketinggalan juga dari Unit Pengelola
Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM
MPd) Kecamatan Abang turut peduli dan ambil bagian dalam mendukung penyelesaian
masalah kemiskinan melalui pengelolaan dana
PNPM MPd dengan baik dan tepat sasaran. Sehingga kehadiran PNPM MPd di
Kecamatan Abang sejak tahun 2003 dengan nama Program Pengembangan Kecamatan
(PPK) saat itu, sangat dirasakan membantu masyarakat baik dari penyaluran dana untuk pembangunan
infrastruktur, non infrakstruktur (pendidkan, kesehatan dan peningkatan
kwalitas hidup lainnya) serta penyaluran dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan
(SPP). Terhadap penyaluran dana SPP yang sifatnya bergulir di kelompok-kelompok
perempuan oleh UPK Kecamatan Abang
sebagai pengelola diberikan perhatian khusus
agar menjadi dana abadi yang bisa membantu masyarakat Kecamatan Abang dalam
menanggulangi masalah kemisikinan.
Dana abadi yang dimaksud adalah
pengalokasian Dana Sosial (DanSos) yang disalurkan kepada RTM di peroleh dari surplus pengelolaan dana bergulir (SPP)
yang sudah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Perguliran yang
dibuat sesuai prosedur dan mekanisme program mengacu pada Petunjuk Teknis
Operasional (PTO) PNPM MPd.
Dukungan semua pihak dan khusunya peran dan
fungsi UPK Kecamatan Abang dalam mengelola dana SPP ini dimulai dari tahap
persiapan sampai dengan pelestarian sudah dituangkan dalam aturan yang
berbentuk SOP perguliran.
Verifikasi langsung ke Kelompok pengusul oleh Tim Verifikasi bersama UPK dengan menghadirkan kelompok beserta anggota didampingan dari unsur Pemerintahan Desa dan Pelaku PNPM MPd Tingkat Desa. Hal ini dimaksudkan agar keberadaan kelompok yang akan mengakses dana bergulir ini nantinya dapat bertanggungjawab atas bantuan yang diterima dan sesuai dengan pemanfaatannya. Unsur Pemerintahan Desa atau Pelaku PNPM MPd yang hadir dalam Verifikasi ini juga dapat mengetahui kondisi real kelompok yang ada didesa sehingga selanjutnya agar dapat difasilitasi juga kebutuhan kelompok di desa.
Hasil verifikasi oleh tim selanjutnya akan
dibawa dalam pembahasan akhir di kecamatan yang dilakukan oleh tim verifikasi
untuk selanjutnya dibahas dalam Musyawarah penetapan pendanaan yang dihadiri
Oleh semua kelembagaan dikecamatan dan
perwakilan dari masyarakat , yang semuanya di sebut sebagai Tim Pemutusan
Pinjaman. Di UPK Kecamatan Abang hal ini dilaksanakan setiap bulan bersama
dengan Rapat Kelembagaan di kecamatan, hal ini dimaksudkan untuk efektif dan
efesian waktu musyawarah tanpa mengurangi substansi dari maksud dan tujuannya.
Hasil keputusan dari Musyawarah ini adalah
periotas usulan SPP Perguliran untuk di danai, sebagai tindak lanjutnya adalah
UPK sebagai pengelola kegiatan membuat surat perjanjian pemberian dana bergulir
antara kelompok dengan UPK dan selanjutnya menyampaikan hasil musyawarah ke
desa melalui surat dari UPK tentang waktu penyaluran dana ke kelompok dengan
agar dalam pencairan dana ke kelompok, pemerintahan desa dan pelaku PNPM MPd
ditingkat desa dapat menghadirkan kelompok dan pemanfaat secara langsung menerima dana, sesuai dengan
tempat dan waktu hasil konfirmasi dari desa.
Jika dana SPP sudah diterima oleh pemanfaat
dalam kelompok tersebut maka UPK beserta seluruh kelembagaan di kecamatan
bekerjasama memantau dan mengawal proses pembayaran angsuran dari kelompok
sesuai dengan yang tertuang dalam perjanjian pemberian batuan bergulir
tersebut.
Disamping itu juga seluruh kelembagaan melakukan sosialisasi kepada
masyarakat dalam usaha meningaktkan pemanfaatan dana tersebut kepada kelompok
–kelompok perempuan di masyarakat. Sosialisasi ini disampaikan baik dalam
pertemuan-pertemuan formal maupun informal.
Disisi lain baik UPK maupun kelembagaan dikecamatan juga melakukan
pembinaan kepada kelompok-kelompok SPP yang sudah menerima pinjaman maupun yang
menjadi calon pemanfaat yang dilakukan
melalui pelatihan kelompok atau dilakukan secara langsung oleh UPK
bersama Kelembagaan dalam kegiatan pendampingan kelompok, saat pencairan maupun
melalui pertemuan-pertemuan rutin kelompok. Pembinaan kepada kelompok oleh UPK
dan Kelembagaan lainnya di kecamatan disesuaikan dengan kondisi kelompok.
Namun dalam perjalanan perguliran tentunya
ada kendala yang muncul meskipun sudah dilakukan pendampingan dan pembinaan
kepada kelompok, seperti misalnya keterlambalatan pembayaran angsuran oleh
kelompok ke UPK yang lewat dari tanggal akhir pembayaran, hal ini segera
dilakukan penanganan oleh UPK dengan menghubungi pengurus kelompok melalui
telepon atau dihubungi langsung dengan
mendatangi pengurus kelompok untuk menyampaikan agar kelompok segera
melaksanakan kewajibannya. Dan apabila
sampai akhir bulan tersebut juga tidak ada tindak lanjut dari kelompok maka UPK
melakukan kunjungan penagihan langsung ke kelompok melalui pengurus kelompok.
Tentunya tidak semua usaha yang sama, hasilnya akan sama, ada juga yang tidak
ada hasilnya. Artinya ada kelompok juga yang tidak melakukan pembayaran sampai
aknhir bulan tersebut. Untuk hal ini UPK bekerjasama dan saling koordinasi
dengan kelembagaan lainnya di kecamatan melakukan identifikasi terhadap kendala
yang dihadapi kelompok tersebut. Dari hasil identifikasi tersebut selanjutnya
dibahas dalam rapat kelembagaan dikecamatan. Agar kendala atau masalah ini
tidak berlarut-larut maka dan sesuai dengan hasil pembahasan rapat kelembagaan,
maka UPK dan kelembagaan dikecamatan bekerjasama dengan Penanggung Jawab
Operasional kecamatan (PJOK) agar PJO Kecamatan bersurat kepada Kepala
Desa/Perbekel mohon untuk kerjasama memfasilitasi penyelesaiannya dengan
memberikan batas waktu penyelesaiannya kepada kelompok bersangkutan . Apakah
ini akan berhasil? Tentunya kembali ada yang berhasil atau tidak ada hasil sama
sekali. Namun tidak berhenti sampai disini, harus dilanjutkan perjuangan ini
hingga tuntas masalah ini, Dalam kesempatan rapat lembaga berikutnya juga
dibahas kembali, selanjutnya disusun rencana kerja tindak lanjut BKAD bersurat
kepada desa dalam hal ini ditujukan kepada Kepala Desa/Perbekel bahwa Tim kelembagaan dari Kecamatan secara
bersama-sama turun langsung ke desa dan kelompok untuk menyelesaikan permasalan
ini. Jika permasalahan ini tuntas sampai di cara ini maka kelompok bersangkutan
menjadi catatan pertimbangan pendanaan jika ada pengajuan berikutnya. Lalu
bagaimana jika tidak selesai permasalahan sampai dengan cara tersebut? Bisa
dihitung bahwa sudah terjadi hampir 3 kali kelompok tidak melakukan
kewajibannya, maka melalui MAD Khusus akan
segera akan di bentuk Tim Penyehatan Pinjaman (TPP) yang bersifat adhoc
untuk menangani masalahnya. Hal ini pernah dilakukan sekali di UPK Kecamatan
Abang. Dan masalah tuntas sudah pada cara ini. Belajar dari semua itu UPK
kecamatan Abang saat ini mampu mengelola dana bergulir SPP menjadi lebih baik.
Memang perlu semangat yang tinggi dan kerja
keras serta disiplin aturan menuju sebuah keberhasilan seperti yang diaraih
oleh UPK Kecamatan Abang dalam pengelolaan dana bergulir SPP PNPM Mandiri
Perdesaan. Oleh : I Komang Kutawaringin (Fasilitator Kecamatan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar